Tags
Seri Manual GLS, Variasi Kegiatan 15 Menit Membaca di Sekolah
Content Language : Indonesian
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 mewajibkan para siswa untuk membaca buku minimal 15 menit sebelum melakukan kegiatan belajar-mengajar di sekolah setiap hari. Permendikbud ini juga menyebutkan bahwa buku yang dibaca adalah buku nonteks pelajaran. Esensi dari kebijakan ini adalah bahwa kegiatan membaca perlu dibiasakan sebagai rutinitas harian. Melakukan hal sederhana tetapi rutin lebih efektif membentuk kebiasaan yang berkelanjutan. Demikian halnya, 15 menit membaca setiap hari akan menumbuhkan siswa pembaca dan pemelajar sepanjang hayat. Namun, mengapa membaca sebanyak 15 menit setiap hari? Bagaimana kegiatan sederhana seperti 15 menit membaca dapat berdampak penting dalam kehidupan siswa? Jawabannya akan diuraikan sebagai berikut.