Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
929 views

Tags

petunjuk teknistransfer daerahtunjanganbantuan pemerintah

Analisis Petunjuk Teknis Bantuan dan Tunjangan


  11 Jul 2019 - 06:10 pm (6 year ago)
  Content Language : Indonesian
   
Category  : Education

Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Daerah, salah satunya melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan. Secara umum tujuan kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan yang terdiri dari Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Guru dan DAK Fisik.

Dalam rangka pemberian pedoman dan panduan bagi penerima transfer daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun dan menyampaikan Petunjuk Teknis pemanfaatan dan pertanggungjawaban masing-masing jenis bantuan dimaksud. Untuk meminimalisasi terjadinya kendala, hambatan dan permasalahan terkait Petunjuk Teknis tersebut di lapangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun buku Analisis Petunjuk Teknis Bantuan/Tunjangan. Buku analisis ini memuat berbagai kondisi implementasi transfer daerah yang meliputi penyaluran, pelaksanaan program, pemanfaatan dana serta pertanggungjawaban/pelaporan.

Link

Analisis Petunjuk Teknis Bantuan dan Tunjangan

View Web Embed